PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemilik SDPK yang telah melakukan registrasi alat berat konstruksi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus melengkapi data dan informasi serta dokumen pencatatan SDPK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
