PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 4
BAB 2 — JENIS SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI YANG DICATATKAN
(1) SDMK yang dicatatkan meliputi jenis material dasar utama dan material olahan utama yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jenis material dasar utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi varian: a. semen; b. baja; c. baja ringan; d. aspal minyak; e. aspal buton; f. batu; g. kayu; h. abu terbang; dan i. terak besi, baja dan nikel. (3) Jenis material olahan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi varian: a. beton pracetak; b. pipa nonbaja; c. bata ringan; d. ubin; e. genteng; f. saniter; g. panel gipsum; h. kaca; dan i. cat.
