PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SDMK dan SDPK yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. (2) SDMK dan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
