Pasal 5
BAB 2 — JENIS SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI YANG DICATATKAN
(1) SDPK yang dicatatkan meliputi jenis: a. pesawat angkat; b. pesawat angkut; c. pesawat tenaga dan produksi; dan d. pesawat atau peralatan konstruksi lainnya. (2) Jenis pesawat angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi varian: a. keran angkat; b. keran lantai kerja; dan c. dongkrak. (3) Jenis pesawat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi varian:
a. alat berat; b. alat angkut personal; dan c. truk. (4) Jenis pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi varian mesin perkakas dan produksi. (5) Jenis pesawat atau peralatan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi varian peralatan yang digunakan pada: a. pekerjaan tanah; b. pekerjaan penghamparan; c. pekerjaan fondasi; d. pekerjaan perakitan; e. pekerjaan beton; f. pekerjaan pengeboran terowongan; g. pekerjaan penanaman pipa/gorong-gorong tanpa galian; h. pekerjaan pengerukan dan reklamasi; i. pekerjaan konstruksi bangunan sipil elektrikal; j. pekerjaan konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi; k. pekerjaan konstruksi bangunan sipil pertambangan; l. produksi material; m. transportasi; n. pekerjaan survei; dan o. peralatan penunjang.
