PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 94
BAB 7 — PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
(1) Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi. (2) Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan. (3) Pemberian pendapat dapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.
