Pasal 95
BAB 7 — PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
(1) Kontrak ditandatangani dengan ketentuan: a. daftar isian pelaksanaan anggaran telah ditetapkan; b. penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa; dan c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak. (2) Dalam hal penetapan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran. (3) Dalam hal penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dibatalkan dan kepada calon
Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
