Pasal 93
BAB 7 — PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
(1) PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa. (2) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut: a. dokumen Kontrak dan kelengkapan; b. kelengkapan RKK; c. rencana penandatanganan Kontrak; d. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; e. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; f. asuransi; g. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau h. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia. (3) Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. (4) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
