PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 92
BAB 7 — PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
(1) Surat penunjukan Penyedia barang/jasa ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan
penunjukan Penyedia. (2) Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
