PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 42
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Proses kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode: a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks. (2) Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.
