Pasal 41
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Tender, pascakualifikasi, 1 (satu) file, dan evaluasi dengan sistem harga terendah. (2) Pemilihan Penyedia dengan menggunakan sistem harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem harga terendah sistem gugur atau harga terendah ambang batas. (3) Dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai. (4) Dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
