PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 43
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. sistem nilai; atau b. harga terendah. (2) Metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis. (3) Metode evaluasi harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengadaan dengan: a. spesifikasi jelas dan standar; b. persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan/atau c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama. (4) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
