Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai; b. penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi; c. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil;
d. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana; e. penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri; f. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan; g. studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain; h. dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia; i. Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak; j. untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat diterbitkan dalam hal:
- administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan;
- administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap; dan/atau
- administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan. (2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimasksud ayat (1) huruf i harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran. (3) Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
