PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. (2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen penetapan jenis Jasa Konstruksi.
