Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan: a. identifikasi kebutuhan; b. penetapan jenis Jasa Konstruksi; c. jadwal pengadaan; d. anggaran pengadaan Jasa Konstruksi; e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; f. penyusunan perkiraan biaya/RAB; g. pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi;
h. Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi; dan i. Penyusunan biaya pendukung. (2) Penyusunan perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi tahapan penyusunan detailed engineering design sebelum tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f. (4) Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan. (5) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.
