Pasal 11
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha tunggal atau kerjasama operasi. (3) Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perorangan, badan usaha tunggal atau kerjasama operasi. (4) Kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan antar-Penyedia yang: a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil; atau b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha
berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya. (5) Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen). (6) Jumlah anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan: a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; dan b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi. (7) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan.
