Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa Konsultansi Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan; b. tingkat kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi; c. fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi; d. target yang ditetapkan; e. pihak yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut; f. waktu pelaksanaan pekerjaan; g. ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai; dan h. jenis Kontrak tahun tunggal atau tahun jamak. (2) Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui: a. waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai; b. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi; dan c. jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan. (3) Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran. (4) Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
