Peraturan Menteri PUPR Nomor 658 Tahun 2024
Pembukaan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru – Jakarta 12110 Telepon (021) 72799863 – Faksimili (021) 7396783
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 658 /KPTS/SJ/2024
TENTANG
PENETAPAN TIM PELAYANAN PUBLIK TERPADU
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, cepat, murah, dan tertib dalam administrasi pelayanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu membentuk Pelayanan Publik Terpadu di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
b. bahwa untuk pelaksanaan Pelayanan Publik Terpadu di bidang pekerjaan umum dan perumahan, perlu membentuk Tim Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. bahwa layanan Contact Center 158 dan WhatsApp Center Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan satu kesatuan dari Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Tim Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Keputusan Presiden Nomor 195/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1726);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN PUBLIK TERPADU KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
KESATU : Membentuk Tim Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tim PPT, dengan susunan keanggotaan dan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretariat Jenderal ini.
KEDUA : Tim PPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan unit penyelenggara Pelayanan Publik Terpadu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KETIGA : Pengelolaan Layanan Contact Center 158 dan WhatsApp Center Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan layanan pemberian informasi perizinan, konsultasi, penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat di bidang pekerjaan umum dan perumahan yang mengintegrasikan seluruh layanan helpdesk yang ada di masing-masing unit pelayanan publik.
KEEMPAT : Struktur Organisasi Tim PPT sebagaimana dimaksud Diktum KESATU terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Ketua; d. Wakil Ketua; e. Sekretaris; f. Koordinator Harian; g. Anggota/Petugas Pelayanan/Pengaduan; dan h. Petugas Contact Center 158 dan WhatsApp Center.
KELIMA
: Struktur Organisasi Tim PPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT memiliki tugas sebagai berikut:
a. Pembina:
- menetapkan kebijakan, perangkat peraturan dan keputusan terkait penyelenggaraan layanan publik di Pelayanan Publik Terpadu; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu.
b. Pengarah:
memberikan masukan dan arahan kebijakan dalam pelaksanaan dan pengendalian Pelayanan Publik Terpadu.
c. Ketua:
- bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu Kementerian PUPR;
- mengoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- mengembangkan kapasitas petugas penyelenggara Pelayanan Publik Terpadu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan;
- menyebarluaskan informasi Pelayanan Publik Terpadu melalui media komunikasi dan publikasi;
- memberikan petunjuk terkait pelaksanaan Pelayanan Publik Terpadu kepada Petugas Pelayanan/Pengaduan, Petugas Teknis dari Unor, dan Petugas Contact Center/Whatsapp Center;
- melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai kinerja petugas pelayanan dari seluruh unit kerja penyelenggara layanan;
- mengelola pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu;
- menyusun laporan penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu secara berkala untuk disampaikan kepada Pembina; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan dari Pembina dan Pengarah terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu.
d. Wakil:
- bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pelayanan Publik Terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- melakukan penyelenggaraan, pengembangan dan koordinasi terkait sistem teknologi informasi di Pelayanan Publik Terpadu; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pembina dan Pengarah terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu.
e. Sekretaris:
merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Terpadu;
mengoordinasikan dan memantau kondisi sarana prasarana dan sistem teknologi informasi di Pelayanan Publik Terpadu;
menyiapkan SOP penyelenggaraan layanan Pelayanan Publik Terpadu;
melaksanakan fungsi kesekretariatan dan persuratan;
melaporkan hasil rekapitulasi permohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Pelayanan Publik Terpadu kepada Ketua;
melakukan pengelolaan arsip pelaksanaan Pelayanan Publik Terpadu;
melakukan survei kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan di Pelayanan Publik Terpadu;
melaporkan hasil survei kepuasan masyarakat kepada Ketua; dan
melakukan pemantauan secara berkala atas kinerja Pelayanan Publik Terpadu berdasarkan indikator dan target yang ditetapkan dan menyampaikan laporan pemantauan kinerja secara berkala kepada Ketua.
f. Koordinator Harian:
- menyiapkan rekapitulasi permohonan pelayanan pada Pelayanan Publik Terpadu secara berkala;
- membantu Ketua Pelayanan Publik Terpadu menyusun laporan bulanan dan tahunan tahunan;
- menyiapkan SOP Pengaduan Pelayanan Publik melalui situs SP4N LAPOR!;
- menyiapkan laporan pengelolaan aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik secara berkala;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas ini kepada Sekretaris;
- Anggota/Petugas Pelayanan/Pengaduan;
- menerima permohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilakukan pemohon;
- melakukan pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan nonperizinan dari pemohon sesuai ketentuan berlaku;
- memberikan bukti penerimaan berkas permohonan perizinan dan nonperizinan kepada pemohon;
- meneliti jenis permohonan perizinan dan non-perizinan dari pemohon dan mendistribusikan pada Petugas Teknis yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas permohonan perizinan dan nonperizinan;
- melakukan pemantauan terhadap proses permohonan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang dilakukan pemohon;
- menyampaikan informasi terkait tindak lanjut permohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada pemohon;
- meminta pemohon layanan untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat; dan
- melakukan konsolidasi atas hasil evaluasi permohonan informasi, penyampaian aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik secara berkala, meliputi jumlah dan jenis permohonan informasi, penyampaian aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik yang diterima beserta data pendukungnya.
g. Anggota/Petugas Contact Center 158 dan WhatsApp Center:
menerima permohonan informasi, penyampaian aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik melalui Contact Center 158 dan WhatsApp Center;
menyalurkan permohonan informasi, penyampaian aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik kepada unit organisasi, unit kerja dan/atau Kepala Balai/Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan kategori informasi, aspirasi dan pengaduan;
menjawab permohonan informasi, penyampaian aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik kepada penelepon secara langsung melalui Contact Center 158 dan WhatsApp Center;
menyiapkan konsep tanggapan permohonan informasi, aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik berdasarkan hasil koordinasi;
melakukan rekapitulasi pengelolaan permohonan informasi, aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik secara berkala meliputi jumlah dan jenis aspirasi dan/atau pengaduan yang diterima, penyebab, serta status penyelesaian atas permohonan informasi, aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik tersebut;
meminta pengguna layanan untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Harian; dan
menyampaikan laporan atas tindak lanjut permohonan informasi, aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik kepada Koordinator Harian.
KEENAM : Jam operasional Pelayanan Publik Terpadu:
Senin s/d Kamis : 08.30 WIB s/d 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB s/d 13.00 WIB)
Jumat : 08.30 WIB s/d 16.00 WIB (Istirahat : 11.00 WIB s/d 13.00 WIB)
KETUJUH : Jenis pelayanan publik terpadu meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi:
a. Layanan Perizinan Bidang Sumber Daya Air; b. Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol; c. Layanan Fasilitasi Rumah Negara Golongan III; d. Layanan Konsultasi Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan Konsultasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; e. Layanan Konsultasi Pengadaan Barang Jasa; f. Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Konstruksi; g. Layanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK); h. Layanan Konsultasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Sertifikat Keahlian (SKA); i. Layanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan; j. Layanan Portal Perizinan; dan k. Layanan Contact Center 158 dan WhatsApp Center.
KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim PPT diberi wewenang untuk melakukan koordinasi dengan Unit Organisasi/Unit Kerja terkait dan instansi di luar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pengelolaan permohonan informasi, aspirasi dan/atau pengaduan pelayanan publik.
KESEMBILAN : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ketentuan honorarium diberikan per orang untuk 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
KESEPULUH : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KESEBELAS : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Para Pimpinan Tinggi Madya;
- Para Pimpinan Tinggi Pratama;
- Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH NIP. 196610211996031001

LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 658/KPTS/SJ/2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN PUBLIK TERPADU KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PPT
| NO. | NAMA / JABATAN | UNIT ORGANISASI | KEDUDUKAN DALAM TIM | | --- | --- | --- | --- | | 1. | Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR | Sekretariat Jenderal | Pembina | | 2. | Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga | Sekretariat Jenderal | Pengarah | | 3. | Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan | Sekretariat Jenderal | Pengarah | | 4. | Kepala Biro Komunikasi Publik | Sekretariat Jenderal | Ketua | | 5. | Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi | Sekretariat Jenderal | Wakil 1 | | 6. | Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah | Sekretariat Jenderal | Wakil 2 | | 7. | Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Wakil 3 | | 8. | Direktur Jalan Bebas Hambatan | Direktorat Jenderal Bina Marga | Wakil 4 | | 9. | Direktur Bina Penataan Bangunan | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Wakil 5 | | 10. | Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Wakil 6 | | 11. | Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Wakil 7 | | 12. | Sekretaris LPJK | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi | Wakil 8 | | 13. | Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik | Biro Komunikasi Publik | Sekretaris | | 14. | Mirah Nawangsari, SE, MSE, M.Ec | Biro Komunikasi Publik | Koordinator Harian merangkap Anggota | | 15. | Rida Intan Marti Wulan, S.I.Kom., M.Si. | Biro Komunikasi Publik | Koordinator Harian merangkap Anggota |
| NO. | NAMA / JABATAN | UNIT ORGANISASI | KEDUDUKAN DALAM TIM | | --- | --- | --- | --- | | Petugas Pelayanan | | | | | Layanan Informasi Publik (PPID) dan Pengaduan Pelayanan Publik | | | | | 1. | Adintya Tabita Roesi, S.H | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | 2. | Puspita Dira, S.Ikom | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | 3. | Naufal Andra Gumelar, S.E | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | 4. | Fondha Clara Firmanty, S.I.Kom | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | 5. | Rina Magfirah, S.Sos | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | 6. | Khubatun Nimah | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | 7. | Endang Dwi Hastuti | Biro Komunikasi Publik | Anggota | | Layanan Perizinan Bidang Sumber Daya Air | | | | | 1. | Deisvy Kurnia, A.Md | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 2. | Wildaini Khairan, S.Pd | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 3. | Anastasia Legitasari, S.Ikom | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 4. | Muhammad Taslimudin Romdoni, S.T | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 5. | Dina Frianti, S.T | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 6. | Lusi Intan Permatasari, S.T | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol | | | | | 1. | Topik Hidayattuloh, S.Kom | Direktorat Jenderal Bina Marga | Anggota | | Layanan Fasilitasi Rumah Negara Golongan III | | | | | 1. | Yuratmi Widdyawati, S.Sos. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 2. | Rosmawati, A.Md. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota |
| NO. | NAMA / JABATAN | UNIT ORGANISASI | KEDUDUKAN DALAM TIM | | --- | --- | --- | --- | | 3. | Busyra Fuadi, S. Kom. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 4. | M. Iqbal Nur Sa Bani, S. Kom. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 5. | Renni Hardiyanti Agustin, S. Kom. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | Layanan Konsultasi Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan Konsultasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung | | | | | 1. | Lydia Desta Monika, S.T | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 2. | Amalia Hayatunnufuus, S. Sos | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 3. | Vivi Alfionita, S.S. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | Layanan Konsultasi Pengadaan Barang Jasa | | | | | 1. | Yollian Dwiyanty, S.Kom | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 2. | Priska Mia Gandini | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 3. | Rizki Mitra Festiawan | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 4. | Dian Riana Dewi | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Konstruksi | | | | | 1. | Johar Mitayani, S.IP.,M.A. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 2. | Dwi Rahmahapianti, S.E., M.E. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 3. | Ma’rifatul Hayati, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 4. | Nela Rika Putri, S.AP. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 5. | Andre Setiawan, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 6. | Rino Pradisa, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 7. | Rio Adhe Utama, S.Kom. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 8. | Ahmad Fajrin, S.M.B. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota |
| NO. | NAMA / JABATAN | UNIT ORGANISASI | KEDUDUKAN DALAM TIM | | --- | --- | --- | --- | | 9. | Seftiana Nabila Putri, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | Layanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus (DAK) | | | | | 1. | Rani Nur Istiqomah, S.T | Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah | Anggota | | 2. | Arbisani Alfian, A.P.Kb.N | Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah | Anggota | | 3. | Adlina Nurin, A.Md.I.Kom | Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah | Anggota | | Layanan Konsultasi SBU, SKK, SKA | | | | | 1. | Rati Karimah, SE | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi | Anggota | | 2. | Roselina Vinny Novena, S.Ak | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi | Anggota | | Portal Perizinan | | | | | 1. | Eukharisto Mandik, S.T., MPA | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota | | 2. | Ramadhan Afwan Mutasodirin, S. Kom | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota | | 3. | Gama Ilmy Hartanto, S. Kom | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota | | 4. | Wiwi Hendri, SIP | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota | | Layanan Contact Center 158 dan WhatsApp Center | | | | | 1. | Khubatun Nikmah | Sekretariat Jenderal | Anggota | | 2. | Endang Dwi Hastuti | Sekretariat Jenderal | Anggota | | 3. | Deisvy Kurnia, A.Md | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 4. | Wildaini Khairan, S.Pd | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 5. | Muhammad Taslimudin Romdoni, S.T | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 6. | Dina Frianti, S.T | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota |
| NO. | NAMA / JABATAN | UNIT ORGANISASI | KEDUDUKAN DALAM TIM | | --- | --- | --- | --- | | 7. | Lusi Intan Permatasari, S.T | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 8. | Anastasia Legitasari, S.Ikom | Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota | | 9. | Yollian Dwiyanty, S.Kom | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 10. | Priska Mia Gandini | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 11. | Dwi Rahmahapianti, S.E., M.E. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 12. | Ma’rifatul Hayati, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 13. | Nela Rika Putri, S.AP. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 14. | Andre Setiawan, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 15. | Rino Pradisa, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 16. | Rio Adhe Utama, S.Kom. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 17. | Ahmad Fajrin, S.M.B. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 18. | Seftiana Nabila Putri, S.T. | Direktorat Jenderal Bina Konstruksi | Anggota | | 19. | Lydia Desta Monika, S.T | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 20. | Amalia Hayatunnufuus, S. Sos | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 21. | Vivi Alfionita, S.S. | Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota | | 22. | Topik Hidayattuloh, Kom | Direktorat Jenderal Bina Marga | Anggota | | 23. | Rati Karimah, SE | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi | Anggota | | 24. | Roselina Vinny Novena, S.Ak | Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi | Anggota | | 25. | Eukharisto Mandik, S.T., MPA | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota |
| NO. | NAMA / JABATAN | UNIT ORGANISASI | KEDUDUKAN DALAM TIM | | --- | --- | --- | --- | | 26. | Ramadhan Afwan Mutasodirin, S. Kom | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota | | 27. | Gama Ilmy Hartanto, S. Kom | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota | | 28. | Wiwi Hendri, SIP | Pusat Data dan Teknologi Informasi | Anggota |
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH NIP. 196610211996031001

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, cepat, murah, dan tertib dalam administrasi pelayanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu membentuk Pelayanan Publik Terpadu di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
b. bahwa untuk pelaksanaan Pelayanan Publik Terpadu di bidang pekerjaan umum dan perumahan, perlu membentuk Tim Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. bahwa layanan Contact Center 158 dan WhatsApp Center Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan satu kesatuan dari Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Keputusan Presiden Nomor 195/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1726);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
