PENETAPAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021 ) 73967831 Faksimili (021 ) 7396783
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 516/KPrs/SJ/2025 TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN U MUM MELALUI
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL -
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan penanganan aspirasi dan pengaduan di Kementerian Pekerjaan Umum, diperlukan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan ;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional, penyelenggara pelayanan publik wajib menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Tim Pengelola Layanan Pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat; Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2018 Nomor 182); 4 Peraturan Presidcn Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nc)mor 366);
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id U
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- I
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM MELALUI SISTEM
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
NASIONAL - LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE
RAKYAT.
KESATU Menetapkan Tim Pengelola Layanan Pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya di sebut Tim Pengelola SP4N-LAPOR dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDUA Tim Pengelola SP4N-LAPOR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Pembina;
- Pengarah;
- Penanggung Jawab;
- Ketua;
- Sekretaris;
- Petugas Admin Kementerian;
- Pejabat Penghubung Unit Organisasi; dan
- Pejabat Penghubung Unit Pelaksana Teknis (UPF)/Balai. KETIGA Tim Pengelola SP4N-LAPOR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA memiliki tugas sebagai berikut:
- Pembina:
- Menetapkan kebijakan, perangkat peraturan dan keputusan terkait penyelenggaraan Layanan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR); dan
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id L
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan I,ayanan Pengaduan Kementerian PU melalui SP4N-LAPOR.
- Pengarah: Memberikan arahan kebijakan dalam pelaksanaan dan pengendalian Layanan Pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR; C+ Penanggung Jawab: 1 Bertanggung jawab secara umum atas pelaksanaan pengelolaan layanan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR;
- Menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan layanan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR secara periodik; dan
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pembina secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Ketua: 1 Merencanakan pengelolaan layanan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR;
- Menyusun mekanisme kerja dan rencana aksi periodik pengelolaan layanan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR;
- Memantau pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum yang disampaikan melalui SP4N LAPOR;
- Mengoordinir tanggapan atau jawaban atas pengaduan dalam SP4N-LAPOR;
- Melakukan pemantauan secara berkala atas kinerja tim pengelola pengaduan berdasarkan indikator dan target yang ditetapkan; dan
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Penanggung Jawab secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Sekretaris: 1 Menyiapkan rekapitulasi pengelolaan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR secara berkala;
- Menyiapkan SOP Pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR:
- Menyiapkan laporan pengelolaan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR secara berkala; dan
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. f Petugas Admin Kementerian: 1 Menerima pengaduan Kementerian PU melalui
SP4N-LAPOR;
- Menginput laporan dari masyarakat secara offline ke dalam SP4N-LAPOR:
- Menverifikasi dan menyalurkan laporan pengaduan melalui SP4N-LAPOR kepada pejabat penghubung pada unit organisasi dan/atau unit pelaksana teknis di daerah berdasarkan kategori pengaduan;
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id LI
- Melakukan pemantauan atas penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR pada unit organisasi dan/atau unit pelaksana teknis di daerah;
- Mengembalikan pengaduan kepada admin pengelola nasional SP4N-LAPOR apabila pengaduan yang diterima tidak sesuai kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- Menyiapkan dan menyusun rekapitulasi pengelolaan pengaduan Kementerian Pekerjaan Umum melalui SP4N-LAPOR secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Pejabat Penghubung Unit Organisasi: 1 Menerima pengaduan melalui SP4N-LAPC)R yang merupakan kewenangan Unit Organisasinya, yang diteruskan oleh admin Kementerian Pekerjaan Umum;
- Menginput laporan dari masyarakat secara offline ke dalam SP4N-LAPOR;
- Memverifikasi pengaduan mulai dari identitas pengaduan, substansi, kewenangan sampai data dukung pengaduan yang diterima melalui SP4N- LAPOR;
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait atau Pejabat Penghubung UPF/Balai untuk segera menindaklanjuti pengaduan;
- Menyiapkan konsep tanggapan pengaduan berdasarkan hasil koordinasi;
- Memberikan tanggapan kepada pelapor dan rnenanggapr tanggapan pelapor (bila ada) melalui situs SP4N-LAPOR; 7 Melakukan evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N- LAPOR secara berkala: dan
- Memberikan laporan secara berkala setiap bulan kepada pimpinan Unit Organisasi atas hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR sebagaimana dimaksud pada angka 7. h Pejabat Penghubung UPF/Balai: 1 Menerima pengaduan melalui SP4N-LAPOR yang merupakan kewenangan UPF/balainya, yang diteruskan oleh Admin Kementerian Pekerjaan Umum dan /atau Pejabat Penghubung Unit Organisasi;
- Menginput laporan dari masyarakat secara offline ke dalam SP4N-LAPOR;
- Memverifikasi pengaduan mulai dari identitas pengaduan, substansi, kewenangan sampai data dukung pengaduan yang diterima melalui SP4N- LAPOR;
- Berkoordinasi dengan Pejabat/Satker /Pejabat Pernbuat Komitmen terkait substansi pengaduan, untuk segera menindaklanjuti pengaduan; 5 Menyiapkan konsep tanggapan pengaduan berdasarkan hasil koordinasi;
U https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
- Memberikan tanggapan kepada pelapor dan menanggapi tanggapan pelapor (bila ada) melalui situs SP4N-LAPOR;
- Melakukan evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N- LAPOR secara berkala; dan
- Memberikan laporan secara berkala setiap bulan kepada pimpinan Unit Kerja/UPF atas hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR sebagaimana dimaksud pada angka 7. KEEMPAT Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengelola SP4N-LAPOR diberi wewenang untuk melakukan koordinasi dengan Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis terkait dan instansi di luar Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka pengelolaan dan pelayanan pengaduan SP4N-LAPOR Kementerian Pekerjaan Umum. KELIMA Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum. KEENAM Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 481/KPFS/ SJ/2024 tentang Penetapan Tim Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Pekerjaan Umlrm dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Tembusan:
- Para Pimpinan Tinggi Madya;
- Para Pimpinan Tinggi Pratama;
- Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA V
NIP. 197410212005012008
sesuai dengan aslinya
PEKERJAAN UMUM
Biro Hukum,
,Mifti -Nur$awan, S.H., M.H., M.Si.Han
1 q{L@r0232007 121 oo
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 516/KPFS/ SJ/2025
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLA LAYANAN
PENGADUAN KEMENTERIAN PEKERJAAN
U MUM MELALUI SISTEAA PENGELOLAAN
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL -
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE
RAKYAT
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENGELOLA LAYANAN PENGADUAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM MELALUI SISTEM PENGELOLAAN
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL - LAYANAN ASPIRASI DAN
PENGADUAN ONLINE RAKYAT
NO. NAMA / JABATAN UNOR/UNIT KERJA KEDUDUKAN
DALAM TIM e Sekretariat Jenderal Pembina
- a Pengarah Hubungan Antar Lembaga
- e eral Penanggung Jawab
- Kepala Bagian Pembinaan Biro Komunikasi Publik Ketua Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga
- Indri Damayanti Biro Komunikasi Publik Sekretaris merangkap anggota
PETUGAS ADMIN KEMENTERIAN
- Naufal Andra Gumelar Biro Komunikasi Publik Anggota
- Puspita Dira Biro Komunikasi Publik Anggota
- Fondha Clara Firmanty Biro Komunikasi Publik Anggota
- Muhammad Hammam Tolan Biro Komunikasi Publik Anggota PnJABAT PENGHUBUNG UNIT ORGANISASI A. Sekretariat Jenderal r r Anggota t Biro Kepegawaian dan Anggota Organisasi Tata Laksana a Biro Kepegawaian dan Anggota Organisasi Tata Laksana L
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
NO. 1 NAMA / JABATAN UNOR/UNIT KERJA KEDUDUKAN DALAM TIM
a t Anggota Informasi J t Anggota Inforrnasi C Pusat Fasilitasi Anggota Infrastruktur Daerah B. Inspektorat Jenderal r Sekretariat Inspektorat Anggota Jenderal a Sekretariat Inspektorat Anggota Butar Jenderal w Inspektorat VI Anggota t r Anggota C. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air e Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Sumber Daya Air t Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Sumber Daya Air a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Sumber Daya Air r Direktorat Kepatuhan Anggota Intern D. Direktorat Jenderal Bina Marga r Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Bina Marga a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Bina Marga I Direktorat Kepatuhan Anggota Intern
- Katrine Widya Agustine Purba Direktorat Kepatuhan Anggota Intern E. Direktorat Jenderal Cipta Karya a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Cipta Karya a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Cipta Karya z Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Cipta Karya
U https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
NO. 1 NAMA / JABATAN UNOR/UNIT KERJA KEDUDUKAN DALAM TIM
- Jeffry Direktorat Kepatuhan Anggota Intern
- Alifiandi Hannanto Direktorat Kepatuhan Anggota Intern F. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Prasarana Strategis t Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Prasarana Strategis
- Ricardo Pranata Sinuhaji Direktorat Kepatuhan Anggota Intern
- Muhammad Faris Azmi Direktorat Kepatuhan Anggota Intern G. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum e Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum t Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umurn l e Anggota Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum u Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum H. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi t Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Bina Konstruksi a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Bina Konstruksi a Sekretariat Direktorat Anggota Jenderal Bina Konstruksi
L https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
NO. 1 NAMA / JABATAN UNOR/UNIT KERJA KEDUDUKAN DALAM TIM
r e Anggota Jenderal Bina Konstruksi I. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Tiara Titi Kartika Sekretariat Badan Anggota Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Neneng Chairiah Pusat Pengembangan Anggota Infrastruktur Wilayah Nasional J. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia e Pusat Pengembangan Anggota Talenta e Pusat Pengembangan Anggota Talenta
- Lamtiur Gustina Sekretariat Badan Anggota Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Nura Fitri Febriani Sekretariat Badan Anggota Pengembangan Sumber Daya Manusia K. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi e Lembaga Pengembangan Anggota Sitanggang Jasa Konstruksi a Lembaga Pengembangan Anggota Jasa Konstruksi a r) Anggota Jasa Konstruksi
PEJABAT PENGHUBUNG UPF/BALAI
- Kepala Bagian Umurn dan Direktorat Jenderal Bina Anggota Tata Usaha, Balai Besar Marga Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN)
- Kepala Bagian Umum dan Direktorat Jenderal Anggota Tata Usaha, Balai Besar Sumber Daya Air Wilayah Sungai (BBWS)
- Kepala Sub Bagian Umum Direktorat Jenderal Anggota dan Tata Usaha, Balai Sumber Daya Air Wilayah Sungai (BWS)
- Kepala Sub Bagian Umurn Direktorat Jenderal Anggota dan Tata Usaha, Balai Sumber Daya Air Teknik L https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
NO. NAMA / JABATAN UNOR/UNIT KERJA KEDUDUKAN
DALAM TIM
- Kepala Sub Bagian Umum Direktorat Jenderal Bina Anggota dan Tata Usaha, Balai Marga Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
- Kepala Sub Bagian Umum Direktorat Jenderal Bina Anggota dan Tata Usaha, Balai Marga Teknik
- Kepala Sub Bagian Umum Direktorat Jenderal Anggota dan Tata Usaha, Balai Cipta Karya Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan
- Kepala Sub Bagian Umum Direktorat Jenderal Anggota dan Tata Usaha Balai Cipta Karya Teknik Direktorat Jenderal Bina Anggota63. Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, Balai Jasa Konstruksi Konstruksi Wilayah
- Kepala Sub Bagian Umum Direktorat Jenderal Bina Anggota dan Tata Usaha, Balai Konstruksi Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah
- Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengembangan Anggota dan Tata Usaha Balai Sumber Daya Manusia Penilaian Kompetensi Pekerjaan Umum
- Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengembangan Anggota dan Tata Usaha Balai Sumber Daya Manusia Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA ;
NIP. 197410212005012008
.$alip4q sesuai dengan aslinya KB&fENTiRIAN PEKERJAAN UMUM PIt.I<ep-ala Biro Hukum,
\ b
Mufti Nut iHl.. M.H.. M.Si.Han al NIP,-19-8510232007121001
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mewujudkan penanganan aspirasi dan pengaduan di Kementerian Pekerjaan Umum, diperlukan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan ;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional, penyelenggara pelayanan publik wajib menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2018 Nomor 182); 4 Peraturan Presidcn Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nc)mor 366);
https://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.idhttps://jdih.pu.go.id U
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- I
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
