PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dilakukan secara elektronik melalui:
- sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui interkoneksi; atau
- aplikasi yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan KSWP secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke kantor pelayanan pajak.
