Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Menteri melalui Pemilik Layanan melakukan KSWP untuk
memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap permohonan atas layanan publik tertentu.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(4) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status
valid, permohonan atas layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status
tidak valid, permohonan atas layanan publik tertentu tidak dapat diproses lebih lanjut.
(6) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid.
