PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
