PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
