PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
