PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB
(1) Format laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Format laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
