PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 10
BAB 5 — PELAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB
(1) Laporan pelaksanaan KSWP tahun berkenaan disusun
dan disampaikan secara berjenjang dari tingkat Pemilik Layanan sampai ke unit pembina tingkat Kementerian.
(2) Laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit:
- identitas Pemohon Layanan;
- jumlah permohonan Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP beserta status valid atau tidak valid; dan
- permasalahan dan tindak lanjut pelaksanaan KSWP.
(3) Laporan pelaksanaan KSWP tahun berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai berikut:
- laporan pelaksanaan KSWP dari Pemilik Layanan kepada unit pembina tingkat unit organisasi disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya;
- laporan pelaksanaan KSWP dari sekretariat unit organisasi kepada unit pembina tingkat Kementerian disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan
- laporan pelaksanaan KSWP tingkat Kementerian disampaikan oleh unit pembina tingkat Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
