PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
Petugas Persediaan pada satuan kerja terkait memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melakukan pembukuan dan pencatatan BMN objek Pemindahtanganan BMN dalam Laporan persediaan atas BMN yang dari awal perolehannya untuk diserahkan/dihibahkan; dan b. membantu Kuasa Pengguna Barang dalam ketersediaan dokumen perolehan/pengadaan persediaan dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahtanganan;
