PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
Petugas BMN memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melakukan pembukuan dan pencatatan BMN objek pemindahtanganan dalam Laporan BMN; dan b. membantu ketersediaan dokumen perolehan/pengadaan BMN dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemindahtanganan BMN;
