PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
PPK pada satuan kerja terkait memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. membantu Kuasa Pengguna Barang dan Tim Internal dalam pelaksanaan Pemindahtanganan BMN;
b. menunjukkan keberadaan fisik BMN objek pemindahtanganan; dan c. membantu mengamankan secara fisik objek Pemindahtanganan BMN yang menjadi tanggung jawabnya.
