PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
Petugas Gudang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. membantu Kuasa Pengguna Barang dalam ketersediaan fisik BMN objek Pemindahtanganan BMN yang menjadi tanggung jawab petugas gudang; dan b. membantu proses administrasi dan dokumentasi Pemindahtanganan BMN.
