Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mengajukan usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN sesuai kewenangannya dalam hal unit organisasinya tidak memiliki UPT; b. menyusun rencana pemindahtanganan atas BMN yang ada di bawah penatausahaannya; c. menandatangani Naskah Hibah BMN sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; e. mengajukan usulan Izin Prinsip Pemindahtanganan BMN kepada Pengguna Barang; f. menyampaikan Rekomendasi Teknis Pemindahtanganan BMN kepada Pengguna Barang. (2) Wewenang dan tanggung jawab Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang membidangi kesekretariatan.
