Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
(1) Menteri selaku Pengguna Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab: a. mengajukan usulan persetujuan Pemindahtanganan BMN sesuai kewenangannya; b. melakukan Pemindahtanganan BMN, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; d. menandatangani Naskah Hibah BMN sesuai dengan kewenangannya; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; f. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada di dalam penguasaannya; g. memberikan persetujuan Pemindahtanganan BMN sesuai kewenangannya;
h. MENETAPKAN keputusan Pemindahtanganan BMN sesuai kewenangannya; i. menerbitkan Izin Prinsip atas pemindahtanganan BMN sesuai kewenangannya; (2) Dalam hal melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
