PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLAAN BMN DAN PEGAWAI PENGELOLAAN BMN
Kepala UPT memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. membentuk Tim Internal atas usulan Pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; b. menyampaikan Saran Teknis Pemindahtanganan BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
c. mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan BMN sesuai dengan kewenangannya ; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas Pemindahtanganan BMN pada Kuasa Pengguna Barang yang berada dibawah kewenangannya
