Pasal 21
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Pengguna Barang menyampaikan Izin Prinsip Penjualan BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. (2) Izin Prinsip Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. objek BMN yang diusulkan penjualan; b. persetujuan/penolakan penjualan BMN yang disertai dengan pertimbangan pelaksanaan penjualan BMN; c. proses pelaksanaan penjualan serta kewenangan pengajuan permohonan persetujuan penjualan kepada Pengelola Barang sesuai kewenangannya; dan d. kewenangan pelaksanaan penghapusan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna. (3) Izin Prinsip Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rekomendasi Teknis Penjualan. (4) Dalam hal pengajuan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang merupakan kewenangan Pengguna Barang, Penjualan BMN tidak memerlukan Izin Prinsip.
