PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 20
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyampaikan Rekomendasi Teknis Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Pengguna Barang untuk memperoleh Izin Prinsip. (2) Rekomendasi Teknis Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. objek BMN yang diusulkan Penjualan; b. persetujuan/penolakan Penjualan BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Eselon I; dan c. pertimbangan persetujuan/penolakan Penjualan BMN. (3) Rekomendasi Teknis Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Saran Teknis Penjualan.
