Pasal 19
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Dalam hal berita acara hasil penelitian tidak menyarankan untuk dilakukan Penjualan, Kepala UPT menyampaikan surat penolakan Penjualan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang. (2) Dalam hal berita acara hasil penelitian menyarankan untuk dilakukan Penjualan, Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT menyampaikan
Saran Teknis Penjualan BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I untuk memperoleh Rekomendasi Teknis Penjualan BMN. (3) Saran Teknis Penjualan BMN paling sedikit berisi: a. aspek administratif, meliputi pencatatan, perolehan, dan kepemilikan BMN; b. aspek teknis merupakan pertimbangan perlunya dilaksanakan Penjualan BMN termasuk penelitian kondisi dan keberadaan fisik serta kesesuaian dengan dokumen administratif BMN; c. aspek ekonomis merupakan penelitian yang menyatakan bahwa secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dilakukan penjualan karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan d. aspek yuridis merupakan dasar hukum pelaksanaan Penjualan BMN; (4) Saran Teknis Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Tim Internal.
