Pasal 18
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Tim Internal menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian. (3) Berita acara hasil penelitian yang disusun oleh Tim Internal paling sedikit berisi: a. dasar pelaksanaan penelitian dan objek penelitian; b. hasil penelitian administratif terdiri atas jenis, jumlah, lokasi, bukti kepemilikan/perolehan, serta dokumen lainnya; c. hasil penelitian fisik, terdiri atas keberadaan fisik, kondisi fisik, dan penggunaan fisik BMN; d. hasil penelitian ekonomis, terdiri atas identifikasi nilai buku, nilai perolehan, dan perhitungan taksiran Nilai Limit yang akan digunakan sebagai usulan nilai Penjualan dalam proses pelelangan; e. hasil penelitian yuridis, terdiri atas identifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses penjualan BMN; f. rekomendasi hasil penelitian, terdiri atas saran mengenai dapat atau tidaknya dilaksanakan proses Penjualan serta mekanisme dan kewenangan dalam pelaksanaan Penjualan BMN dimaksud; dan g. berita acara hasil penelitian ditandatangani paling sedikit oleh 50% (lima puluh persen) ditambah dengan 1 (satu) orang anggota tim.
