Pasal 17
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal yang bertugas melakukan penelitian dan pelaksanaan penjualan BMN. (2) Dalam hal terdapat UPT pada unit organisasi, Tim Internal dibentuk oleh Kepala UPT berdasarkan permohonan Penjualan BMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang. (3) Tim Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. unsur Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap aspek teknis, termasuk ketersediaan dokumen perolehan/kepemilikan, administratif, serta dokumen lainnya yang diperlukan dalam Penjualan BMN dan pelaksanaan pelelangan Penjualan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. unsur Pembantu Pengguna Barang Eselon I melakukan penelitian aspek ekonomis, penggunaan BMN, dan perhitungan Nilai Limit Penjualan BMN; dan c. unsur Pengguna Barang yang diwakili oleh Biro melakukan penelitian aspek yuridis dan optimalisasi penggunaan BMN serta dapat membantu unsur Kuasa Pengguna Barang dan unsur Pembantu Pengguna Barang Eselon I dalam melaksanakan tugasnya.
