Pasal 16
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah; dan
kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas; dan b. BMN lainnya, meliputi:
berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum;
berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian, dan/atau petunjuk operasional kegiatan;
berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang;
berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar;
berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau pemerintah daerah yang dijual kepada Pihak Lain atau pemerintah daerah pemilik tanah tersebut; dan
berupa BMN yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang. (3) Ketentuan mengenai Penilaian, pelaksanaan lelang, pihak pelaksana Penjualan, dan objek Penjualan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
