PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — PENJUALAN
Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara jika dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
