Pasal 22
BAB 4 — PENJUALAN
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I menindaklanjuti Izin Prinsip Penjualan BMN dengan: a. mengusulkan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN setempat dan memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan pelelangan BMN sesuai ketentuan dalam hal Unit Organisasi tidak memiliki UPT; b. memerintahkan Kepala UPT untuk mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Kepala Kepala Kantor Wilayah DJKN setempat dan memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melaksanakan pelelangan BMN sesuai ketentuan; atau
c. memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada Kepala KPKNL setempat dan melaksanakan pelelangan sesuai ketentuan. (2) Dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pelelangan kepada Kepala KPKNL dimana objek Penjualan BMN berada. (3) Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) setelah pelaksanan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima objek Penjualan BMN dengan pemenang lelang yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. (5) Berdasarkan berita acara serah terima objek Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan penghapusan BMN. (6) Berdasarkan keputusan penghapusan BMN, Petugas BMN melakukan penghapusan BMN pada Daftar Barang Kuasa Pengguna terkait.
