Pasal 12
BAB 3 — PRINSIP UMUM PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka Pemindahtanganan BMN dilakukan Penilaian atas BMN yang direncanakan menjadi objek Pemindahtanganan BMN, kecuali Pemindahtanganan BMN dalam bentuk Hibah. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, hasil Penilaian BMN hanya merupakan Nilai Taksiran. (4) Dalam hal penentuan Nilai Limit yang dilakukan oleh Tim Internal untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit, Penilaian dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten atau Penilai.
