PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — PRINSIP UMUM PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemindahtanganan BMN dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai kewenangannya. (2) Pengajuan permohonan persetujuan Pemindahtanganan BMN yang merupakan kewenangan Pengelola Barang dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Prinsip dari Pengguna Barang.
