PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — PRINSIP UMUM PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) BMN dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BMN yang tidak memerlukan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN.
