Pasal 9
BAB 2 — PENYALURAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan oleh PPK. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. sosialisasi pelaksanaan; b. penyusunan rencana kerja; dan c. pembentukan tim pelaksana swakelola. (3) Sosialisasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan melibatkan pemohon dan penerima ABSAH. (4) Penyusunan rencana kerja ABSAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penentuan dimensi; b. perhitungan jumlah pemakai air; c. perhitungan dimensi volume tampungan; d. penyusunan rencana anggaran biaya; e. pembuatan daftar kebutuhan bahan bangunan; dan f. penetapan jumlah tenaga kerja.
(5) Pembentukan tim pelaksana swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Kasatker.
