Pasal 10
BAB 2 — PENYALURAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh PPK secara swakelola. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi, Pokmas, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. pelaksanaan konstruksi; b. penarikan anggaran pelaksanaan konstruksi; dan c. pemantauan dan evaluasi. (4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. penataan talang air; b. pekerjaan galian; dan c. pekerjaan konstruksi. (5) Penarikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan konstruksi dengan memperhitungkan kuantitas dan volume pekerjaan ABSAH sesuai dengan dimensi ABSAH dan mengikuti harga satuan pekerjaan setempat. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan ABSAH. (7) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh tim pelaksana swakelola.
