PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN AKUIFER BUATAN SIMPANAN AIR HUJAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYALURAN
(1) Kepala BBWS/BWS melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan permohonan tidak dilengkapi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), permohonan ditolak. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan permohonan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), kepala BBWS/BWS menyampaikan usulan lokasi kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN usulan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
