Pasal 6
BAB 2 — JENIS KEGIATAN, OBJEK, DAN LOKASI PELAKSANAAN P3-TGAI
(1) Berdasarkan usulan lokasi P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Menteri MENETAPKAN lokasi Daerah Irigasi penerima P3-TGAI. (2) Penetapan lokasi Daerah Irigasi penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal: a. terdapat kesalahan pengetikan nama Daerah Irigasi, nama kabupaten/kota, dan/atau nama kecamatan; b. terdapat perubahan data administrasi; c. terjadi perubahan jumlah lokasi Daerah Irigasi; d. terjadi perubahan urutan prioritas pelaksanaan P3- TGAI; dan/atau e. terjadi permasalahan sosial dan/atau permasalahan teknis sehingga kegiatan P3-TGAI tidak dapat dilaksanakan. (3) Perubahan penetapan lokasi Daerah Irigasi penerima P3- TGAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air atas nama Menteri.
