Pasal 5
BAB 2 — JENIS KEGIATAN, OBJEK, DAN LOKASI PELAKSANAAN P3-TGAI
(1) Lokasi pelaksanaan P3-TGAI ditentukan berdasarkan: a. usulan BBWS/BWS; b. usulan instansi pemerintah daerah; dan/atau c. usulan aspirasi masyarakat. (2) Usulan lokasi pelaksanaan P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan melalui surat resmi kepada kepala BBWS/BWS. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala BBWS/BWS menugaskan TPB melakukan validasi terhadap lokasi Daerah Irigasi penerima P3-TGAI. (4) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat berita acara hasil validasi. (5) Dalam hal usulan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lolos validasi, Kepala BBWS/BWS menyampaikan usulan lokasi kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk disampaikan kepada Menteri.
(6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
