Pasal 19
pasal.id
(1) Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD. (2) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh salah satu kepala bagian unit kerja atau fungsi jabatan yang setara, dan beranggotakan perwakilan dari tiap unit kerja. (3) Anggota perwakilan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengetahuan mengenai tata laksana kerja di unit kerjanya. (4) Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merencanakan penerapan prosedur operasional standar; b. menyusun prosedur operasional standar; c. melakukan pengendalian dokumen prosedur operasional standar; d. melakukan sosialisasi penerapan prosedur operasional standar; e. melakukan distribusi dokumen prosedur operasional standar; dan f. melaporkan penerapan dan penyusunan kepada perwakilan manajemen. (5) Pengendalian dokumen prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. kewenangan dalam pengesahan dokumen; b. tata cara penomoran dokumen; c. cara penggandaan dan pendistribusian dokumen; d. cara penyimpanan dokumen; dan e. pemusnahan dokumen. (6) Dalam hal BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD telah memiliki unit kerja yang berfungsi sebagai penyusun, penyusunan prosedur operasional standar dilaksanakan oleh unit kerja dimaksud.
