PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 18
pasal.id
(1) Perwakilan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD. (2) Perwakilan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan tertinggi BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Perwakilan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penerapan prosedur operasional standar; b. melakukan evaluasi penerapan prosedur operasional standar melalui rapat tinjauan manajemen; c. mengendalikan penerapan prosedur operasional standar; dan d. melaporkan hasil evaluasi penerapan prosedur operasional standar kepada pimpinan tertinggi.
